KODE ETIK : suatu aturan yang tertulis, secara sistematik dengan sengaja di buat, berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada serta ketika dibutuhkan bisa di fungsikan sebagai alat yang dapat digunakan menghakimi berbagai macam dari tindakan yang pada umumnya dinilai menyimpang dari kode etik yang ada.
|
KODE ETIK |
KPK |
AKUNTANSI
PUBLIK |
|
Integritas |
Kode Etik Integritas tercermin dalam Pcdoman Perilaku bagi. Insan
Komisi sebagai berikut: 1. Mematuhi dan
melaksanakan peraturan Komisi dan/atau memegang sumpah/janji sebagai Insan
Komisi. 2. komitmen dan
loyalitas kepada Komisi serta mengenyampingkan kepentingan pribadi/golongan dalam pelaksanaan tugas. 3. Melaporkan ke
atasan, Direktorat Pengawasan Internal, dan atau melalui whistle blowing
system apabi1a mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap
peraturan Komisi. 4. Melaporkan harta
kekayaan sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan Komisi. 5. Menolak setiap
pemberian gratifikasi yang dianggap suap, yaitu yang berhubungan dengan
jabatan dan ber1awanan dengan tugas dan kewajiban, yang diberikan secara
langsung. 6. Wajib melaporkan
setiap penerimaan gratifikasi yang dianggap suap kepada Direktorat
Gratifikasi, yaitu gratifikasi yang diterima secara langsung, berhubungan
dengan jabatan, dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban. 7. Berperilaku jujur. 8.. Wajib memberitahukan kepada atasan dan atau pimpinan Komisi
apabila terdapat hubungan kedekatan atau keluarga terhadap pihak yang
ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa oleh Komisi. 9. Wajib mengundurkan
diri dari penugasan apabila dalam melaksanakan tugas patut diduga menimbulkan
benturan kepentingan. 10. Wajib memberikan
akses kepada Direktorat Pengawasan InternaI terhadap seluruh fasilitas dan
benda-benda milik pribadi yang digunakan dalam pekerjaan dan jabatan Insan
Komisi (seperti: alat komunikasi, komputer, dan alat transportasi) untuk
kepentingan pengawasan internal sehubungan dengan ditemukannya dugaan
pelanggara.an berat atas Kode Etik dan atau Pedoman Perilaku Komisi. 11. Tidak
menyalahgunakan jabatan dan atau kewenangan yang dimilikinya termasuk
menyalahgunakan pengaruhnya sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas
maupun untuk kepentingan pribadi. 12. Dilarang mengadakan
hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka terdakwa terpidana
atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang
diketahui oleh Penasihat Pegawai yang bersangkutan perkaranya sedang
ditangani oleh Komisi, kecuali dalam rangka melaksanakan tugas dan
sepengetahuan Pimpinan Atasan Langsung. 13. Tidak
menyalahgunakan ID Card, Surat Perintah Tugas, ataupun bukti kepegawaian
lainnya. 14. Tidak menerima
penghasilan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas dan
fungsi Komisi serta tidak merugikan kepentingan Komisi. 15. Tidak menerima
honorarium atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak lain terkait dengan
pelaksanaan tugas, kecuali uang transport, uang harian (uang saku, transport
1okal, uang makan), akomodasi, makanan dan minuman yang dihidangkan dalam
rangka rapat, pelatihan, seminar workshop, kemitraan, dan sosialisasi yang
berlaku secara umum dan sesuai peraturan Komisi serta sepanjang tidak
dibiayai oleh Komisi. 16. Dilarang
memberitahukan, meminjamkan, mengirimi mentransfer, mengalihkan,
menjual memperdagangkan seluruh atau sebagian dokumen, data, atau informasi
milik Komisi dalam bentuk elektronik atau non elektronik kepada pihak yang
tidak berhak atau membiarkan terjadinya hal tersebut, kecuali atas
persetujuan Pimpinan Komisi atau Atasan Langsung. 17. Dilarang menggunakan
dokumen, barang, dan fasilitas milik Komisi untuk hal-hal di luar pelaksanaan
tugas. 18. Dilarang
menyembunyikan, mengubah, memindah tangankan, menghancurkan merusak catatan
atau dokumen Komisi kecuali untuk kepentingan pelaksanaan tugas. 19. Dilarang menggunakan
points atau manfaat dari frequent flyer, point rewards, atau sejenisnya yang
diperoleh dari pelaksanaan perjalanan dinas untuk keperluan kepentingan
pribadi. 20. Tidak melakukan pekerjaan atau memiliki usaha badan usaha yang memberikan jasa layanan
maupun usaha dagang yang bergerak di bidang yang berkaitan dengan tugas dan
fungsi Komisi dan menimbulkan benturan kepentingan. 21. Tidak
mengikutsertakan keluarga atau pihak lain yang tidak terkait dengan
pelaksanaan tugas pada saat melakukan perjalanan dinas kecuali dengan ijin
Atasan Langsung dan tidak mengenyampingkan pelaksanaan tugas serta tidak
merugikan Komisi. 22. Tidak melakukan
tindakan yang dapat mencemarkan nama baik Komisi, antara lain mendatangi
tempat-tempat tertentu yang dapat merusak citra Komisi, kecuali dalam
pelaksanaan tugas dan atas perintah Atasan. Khusus Pimpinan terdapat tambahan Pedoman Perilaku sebagai berikut: 1. Mampu
mengidentifikasi setiap potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas
dan kewenangannya serta memberitahukan kepada. Pimpinan lain sesegera
mungkin. 2. Memberitahukan
kepada Pimpinan lainnya mengenai pertemuan atau komunikasi yang telah
dilaksanakan atau akan dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan
benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi. 3. Saling berbagi
informasi, pengetahuan, dan data untuk meningkatkan efektifitas pemberantasan
korupsi. 4, Menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu
melekat dalam kapasitas sebagai Pimpinan Komisi. 5. Memberitahukan kepada Pimpinan lain mengenai keluarga, kawan, dan
pihak-pihak lain yang secara intensif masih berkomunikasi yang perkaranya
ditangani oleh Komisi atau berpotensi menimbulkan benturan kcpcntingan |
bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis |
|
Religiusitas |
Kode Etik Religiusitas tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi lnsan
Komisi sebagai berikut: 1. Bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa. 2. Meyakini bahwa
setiap tindakan yang dilakukan berada di bawah pengawasan Sang Pencipta. 3. Mengawali setiap
tindakan dengan niat ibadah. 4. Ketulusan keikhlasan
dalam bekerja. 5. Mengembangkan
sikap saling menghormati dan kesantunan untuk mendukung terciptanya kondisi
kerja yang kondusif 6. Menjaga amanah dan
memegang teguh janji. 7. Mampu mengendalikan
diri. 8. Mengajak pada
kebaikan dan melarang pada kejahatan |
|
|
Keadilan |
Kode Etik Keadilan tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi
sebagai berikut: 1. Mengutamakan
pelaksanaan kewajiban daripada menuntut pemenuhan hak. 2. Menerapkan prinsip
kesetaraan di hadapan hukum. 3. Tidak bersikap
diskriminatif atau keberpihakan atau pelecehan terhadap suatu ras, jenis
kelamin, agama, asal kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia,
atau status sosial ekonomi dalam pelaksanaan tugas. Khusus Pimpinan terdapat tambahan Pedoman Perilaku sebagai berikut: 1. Memberikan
kesempatan yang sama kepada semua Pegawai tanpa. membeda-bedakan agama suku f jenis kelamin untuk pengembangan karir dan kapasitas Insan Komisi. 2. Mengambil
keputusan dengan pertimbangan yang obyektif, berkeadilan, dan tidak memihak. 3. Memberikan tuntutan
pidana secara. adi1, proporsional, dan tidak memihak. |
|
|
Profesionalisme |
Kode etik Profesionalisme tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan
Komisi sebagai berikut: 1_ Patuh dan konsisten terhadap kebijakan dan Standar Operasi Baku. 2. Menolak keputusan,
kebijakan, atau instruksi atasan yang bertentangan dengan ketentuan yang
berlaku. 3. Menghargai
perbedaan pendapat, terbuka terhadap kritik dan saran yang membangun. 4. Independen dalam
pelaksanaan tugas dari fungsi pada Komisi. 5. Dilarang menjabat
sebagai pengawas, pengurus/direksi komisaris suatu korporasi./ badan usaha perseroan yayasan koperasi, pengurus anggota partai politik, atau jabatan profesi lainnya selama
bertugas di Komisi. 6. Disiplin dalam
bekerja. 7. Mengutamakan
pelaksanaan tugas daripada kepentingan pribadi. S. Melaksanakan dan
mempertanggungjawabkan setiap tugas yang diberikan. 9. Menjaga keamanan barang, dokumen, data, dan informasi milik
Komisi. 10. Berpakaian rapi dan
sopan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. 11. Menciptakan
lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis; 12. Menampilkan pola
hidup sederhana. Khusus Pimpinan terdapat tambahan Pedoman Perilaku sebagai berikut: 1. Dilarang
mengeluarkan pernyataan kepada publik yang dapat mengganggu proses penanganan
perkara oleh Komisi. 2. Dilarang menerima
tamu atau pihak lain di tempat kediaman yang berkaitan dengan pelaksanaan
tugas Komisi. 3. Independensi dalam
penampilan fisik antara lain diwujudkan dalam bentuk tidak menunjukkan
kedekatan dengan siapapun di depan publik. 4. Menghindari bersikap
hati-hati dalam menjalin hubungan dengan instansi lembaga negara lainnya atau
kelompok lain yang patut diduga dapat mengganggu kemandirian (independensi)
Komisi. 5. Membatasi
pertemuan di ruang publik, seperti di hote1, restoran, atau lobby
kantor/lobby hotel, atau di ruang publik lainnya. 6. Tidak bermain golf
dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung
berpotensi menimbulkan benturan, kepentingan dengan Komisi. |
|
|
Kepemimpinan |
Kode etik kepemimpinan tereermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan
Komisi sebagai berikut: 1. Memberikan
pelayanan dengan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan tugasnya. 2. Saling menghormati
dan menghargai sesama Insan Komisi. 3. Bersikap terbuka,
transparan, dan menjunjung sikap kesetaraan (egaliterianisme) dalam
pergaulan. 4. Menilai kinerja
orang yang dipimpinnya secara objektif berdasarkan kriteria yang jelas. 5. Menunjukkan
keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari. 6. Membimbing pegawai
yang dipimpinnya dalam melaksanakan tugasnya. 7. Memberikan
apresiasi terhadap hasil kerja dan prestasi setiap individu dan mendorong
pegawai yang di pimpinnya untuk meningkatkan prestasi kerjanya. 8. Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk
mengembangkan kariernya tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras,
gender, dan golongan. 9. Atasan harus
menegur bawahannya yang melakukan pelanggaran. 10. Bersikap tegas dan
rasional dalam mengambil keputusan_ Khusus Pimpinan terdapat. tambahan Pedoman Perilaku sebagai
berikut: 1. Melaksanakan tugas
sebagai pengabdian yang tulus dan amanat yang dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat. 2. Mengutamakan dan
mematuhi Peraturan Komisi tentang pengambilan keputusan secara kolektif dan
kolegial. 3. Menghindari sikap,
tingkah laku, atau ucapan untuk mencari popularitas pujian, atau penghargaan dari siapapun juga dalam pelaksanaan tugas Komisi. 4. Tampil ketika
keputusan sulit harus diambil. 5. Berani menghadapi
dan menerima konsekuensi keputusan. 6. Menahan diri
terhadap godaan yang berpotensi mempengaruhi substansi keputusan. 7. Menarik garis tegas
tentang apa yang patut, layak, dan pantas dilakukan dengan apa yang tidak
patut, tidak layak, dan tidak pantas dilakukan. 8. Tegas dalam
menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan yang telah disepakati |
|
|
Objektivitas |
|
tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak
semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional
atau bisnis. |
|
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional |
|
menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang
dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan
teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan
standar profesional yang berlaku. |
|
Kerahasiaan |
|
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan
tidak mengungkapkan
informasi tersebut kepada
pihak ketiga tanpa ada kewenangan
yang jelas dan memadai,
kecuali terdapat suatu hak atau
kewajiban hukum atau profesional
untuk mengungkapkannya,
serta tidak menggunakan
informasi tersebut untuk
keuntungan pribadi Akuntan Profesional
atau pihak ketiga |
|
Perilaku Profesional |
|
mematuhi hukum dan
peraturan yang berlaku
dan menghindari perilaku
apapun yang mengurangi kepercayaan
kepada profesi Akuntan
Profesional |
No comments:
Post a Comment