Sunday, 4 April 2021

KOMPARASI PENCEGAHAN KORUPSI DI KOREA SELATAN, MALAYSIA, DAN INDONESIA

Pencegahan Korupsi di Korea Selatan :

     Pemberantasan korupsi di Korea Selatan dimulai pada tahun 1963-1992 yang dipimpin oleh rezim militer yang dianggap korup, pemerintahan sipil yang dipimpin oleh Kim Dae Sung mulai meningkatkan gerakan pemberantasan korupsi. Gerakan pemberantasan korupsi ini sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan sebagai bagian dari langkah langkah yang diajukan untuk melepaskan diri dari jerat krisis moneter di Korea Selatan.Pemberantasan korupsi ini dimulai dengan pencetusan anti corruption program pada tahun 1999. Anti Corruption Program merupakan serangkaian kebijakan yang sistematis untuk  melakukan pemberantasan korupsi yang selama ini terjadi.

PCAC Pada tahun 2002 dibubarkan dan dibentuk lembaga baru yaitu Korea Independent Commission Against Corruption (KICAC).  Lembaga KICAC dibentuk sebagai pelaksanaan atas amanat Undang Undang Pencegahan Korupsi yang telah diamandemen pada tahun 2001. Lembaga ini tidak hanya mengembangkan dan mengevaluasi kebijakan anti korupsi seperti PCAC namun juga diberi tambahan wewenang yang lebih luas. Kewenangan yang lebih luas dapat terlihat pada fungsi yang diamanatkan yaitu :

·       Menyusun dan mengkoordinasikan kebijakan anti korupsi

·      Mengevaluasi tingkat integritas dan pelaksanaan pelaksanaan kebijakan anti korupsi pada organisasi sektor publik

·       Melakukan perbaikan kerangka hukum dan institusi

·       Menangani laporan atas dugaan korupsi

·        Menawarkan perlindungan dan hadiah bagi whistleblower

·        Mempromosikan kerjasama pemerintah dan pihak swasta dalam melawan korupsi

·      

Pada tahun 2008 pemerintahan Korea dipimpin oleh Lee Myung Bak  melakukan langkah radikal dengan melebur KICAC dengan  Ombudsman of Korea, the Korea Independent Commission against Corruption dan the Administrative Appeals Commission. Peleburan ini bertujuan untuk menyediakan pelayanan satu atap bagi seluruh warga  dalam menangani pengaduan masyarakat, mengajukan banding administratif dan pemberantasan korupsi oleh satu organisasi dengan cara yang lebih cepat dan lebih nyaman. Namun langkah ini dianggap sebagai langkah mundur oleh Transparency Internationa(TI). Dalam  Progress Report 2009 Enforcement of the OECD Convention on Combating Bribery of Foreign Public Officials in International Business Transactions, TI menyatakan bahwa merger lembaga KICAC dengan beberapa lembaga lain menjadi ACRC membuat lembaga anti korupsi tersebut menjadi kurang independen dan tidak efisien. TI menyarankan kepada pemerintah Korea Selatan agar mereorganisasi ACRC dan mendirikan lembaga pemberantasan korupsi yang independen dan terpisah dari struktur pemerintahan lain.

Pencegahan Korupsi di Indonesia :

Negara indonesia sudah melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi sejak tahun 1957. Dalam perjalanannya, upaya tersebut merupakan sebuah proses pelembagaan yang cukup lama dalam penanganan korupsi. Upaya-upaya tersebut adalah :

·         Operasi militer khusus dilakukan pada tahun 1957 untuk memberantas korupsi di bidang logistik.

·          Dibentuknya Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) pada tahun 1967 dengan tujuan melaksanakan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

·           Pada tahun 1970 dibentuk tim advokasi yang lebih dikenal dengan nama Tim Empat yang bertugas memberikan rekomendasi penindakan korupsi kepada pemerintah.

·         Operasi Penertiban (Opstib) dibentuk pada tahun 1977 untuk memberantas korupsi melalui aksi pendisiplinan administrasi dan operasional.

·         Pada tahun 1987 dibentuk Pemsus Restitusi yang khusus menangani pemberantasan korupsi di bidang pajak.

·         Pada tahun 1999 di bentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) di bawah naungan Kejaksaan Agung. Pada tahun yang sama juga dibentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN).

·         Pada tahun 2002 dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedangkan KPKPN melebur dan bergabung didalamnya


Pencegahan Korupsi di Malaysia :

Dalam rangka membangun Negara modern yang bebas korupsi, sejak tahun 1961 Malaysia mempunyai undang-undang anti korupsi, yang pertama Undang-Undang Tahun 1961 yang bernama Prevention of Corruption Act atau Akta Pencegah Rasuah Nomor 57, kemudian diterbitkan lagi Emergency Essential Power Ordinance Nomor 22 tahun 1970, lalu dibentuk Badan Pencegah Rasuah (BPR) berdasarkan Anti Corruption Agency Act tahun 1982. Sekarang berlaku Anti Corruption Act tahun tahun 1997 yang selanjutnya disingkat ACA yang merupakan penggabungan ketiga undangundang dan ordonansi tersebut.

Organisasi Badan Pencegah Rasuah (BPR) Malaysia berada pada kantor Perdana Menteri langsung dibawahnya adalah Direktur Jenderal atau Ketua Pengarah BPR Malaysia, ketua BPR Malaysia dibantu 2 deputy (timbalan) yaitu Ketua Pengarah Operasi dan Ketua Pengarah Pencegahan yang diangkat oleh Yang Dipertuan Agung (Raja) atas nasehat Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada Raja Yang dipertuan Agung Malaysia. BPR Malaysia dalam pemberantasan korupsi di Malaysia masih belum independen (independensinya masih belum tegas), karena BPR Malaysia masih berada di bawah administrasi kantor Perdana Menteri Malaysia.

Pencegahan korupsi di BPR Malaysia dilakukan oleh Bagian atau Divisi Intelijen yang disebut Perisikan atau Intelligence Division pada bagian dibawah Ketua Pengarah Operasi, bertujuan membangun intelijen yang mantap, lengkap dan tersusun melalui sistem jaringan sumber digabung dengan intelijen profesional. Bidang aktivitasnya adalah bertanggung jawab untuk melaksanakan intelijen yang sulit dan pengintipan dengan tujuan untuk mengamankan dan mengkonfirmasikan informasi yang berhubungan dengan pengaduan adanya aktifitas korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Informasi yang diperoleh akan dijadikan asas intelijen dan penyidikan selanjutnya melalui sumber jaringan BPR Malaysia


Komparasi antar negara :

Korea selatan

Malaysia

Indonesia

Tahun berdiri

2002 (PCAC)

2009 (ACRC)

 

1967 (BPR)

2009 (SPRM)

 

1967 (TPK)

2002 (KPK)

 

Dasar hukum

 

Anti Corruption Agency Act

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002

Sifat organisasi

Independen

Dibawah pemerintah

Independen

Friday, 26 March 2021

PERBEDAAN KODE ETIK KPK DAN IAI-AKUNTANSI FORENSIK

 KODE ETIK : suatu aturan yang tertulis, secara sistematik dengan sengaja di buat, berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada serta ketika dibutuhkan bisa di fungsikan sebagai alat yang dapat digunakan menghakimi berbagai macam dari tindakan yang pada umumnya dinilai menyimpang dari kode etik yang ada.


KODE ETIK

KPK

AKUNTANSI PUBLIK

Integritas

Kode Etik Integritas tercermin dalam Pcdoman Perilaku bagi. Insan Komisi sebagai berikut:

1.           Mematuhi dan melaksanakan peraturan Komisi dan/atau memegang sumpah/janji sebagai Insan Komisi.

2.           komitmen dan loyalitas kepada Komisi serta

mengenyampingkan              kepentingan              pribadi/golongan              dalam

pelaksanaan tugas.

3.           Melaporkan ke atasan, Direktorat Pengawasan Internal, dan atau melalui whistle blowing system apabi1a mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan Komisi.

4.           Melaporkan harta kekayaan sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan Komisi.

5.           Menolak setiap pemberian gratifikasi yang dianggap suap, yaitu yang berhubungan dengan jabatan dan ber1awanan dengan tugas dan kewajiban, yang diberikan secara langsung.

6.           Wajib melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang dianggap suap kepada Direktorat Gratifikasi, yaitu gratifikasi yang diterima secara langsung, berhubungan dengan jabatan, dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban.

7.           Berperilaku jujur.

8.. Wajib memberitahukan kepada atasan dan atau pimpinan Komisi apabila terdapat hubungan kedekatan atau keluarga terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa oleh Komisi.

9.           Wajib mengundurkan diri dari penugasan apabila dalam melaksanakan tugas patut diduga menimbulkan benturan kepentingan.

10.         Wajib memberikan akses kepada Direktorat Pengawasan InternaI terhadap seluruh fasilitas dan benda-benda milik pribadi yang digunakan dalam pekerjaan dan jabatan Insan Komisi (seperti: alat komunikasi, komputer, dan alat transportasi) untuk kepentingan pengawasan internal sehubungan dengan ditemukannya dugaan pelanggara.an berat atas Kode Etik dan atau Pedoman Perilaku Komisi.

11.         Tidak menyalahgunakan jabatan dan atau kewenangan yang dimilikinya termasuk menyalahgunakan pengaruhnya sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas maupun untuk kepentingan pribadi.

12.         Dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka terdakwa terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui oleh Penasihat  Pegawai yang bersangkutan perkaranya sedang ditangani oleh Komisi, kecuali dalam rangka melaksanakan tugas dan sepengetahuan Pimpinan Atasan Langsung.

13.         Tidak menyalahgunakan ID Card, Surat Perintah Tugas, ataupun bukti kepegawaian lainnya.

14.         Tidak menerima penghasilan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas dan fungsi Komisi serta tidak merugikan kepentingan Komisi.

15.         Tidak menerima honorarium atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas, kecuali uang transport, uang harian (uang saku, transport 1okal, uang makan), akomodasi, makanan dan minuman yang dihidangkan dalam rangka rapat, pelatihan, seminar workshop, kemitraan, dan sosialisasi yang berlaku secara umum dan sesuai peraturan Komisi serta sepanjang tidak dibiayai oleh Komisi.

16.         Dilarang memberitahukan, meminjamkan, mengirimi mentransfer, mengalihkan, menjual memperdagangkan seluruh atau sebagian dokumen, data, atau informasi milik Komisi dalam bentuk elektronik atau non elektronik kepada pihak yang tidak berhak atau membiarkan terjadinya hal tersebut, kecuali atas persetujuan Pimpinan Komisi atau Atasan Langsung.

17.         Dilarang menggunakan dokumen, barang, dan fasilitas milik Komisi untuk hal-hal di luar pelaksanaan tugas.

18.         Dilarang menyembunyikan, mengubah, memindah tangankan, menghancurkan merusak catatan atau dokumen              Komisi

kecuali untuk kepentingan pelaksanaan tugas.

19.         Dilarang menggunakan points atau manfaat dari frequent flyer, point rewards, atau sejenisnya yang diperoleh dari pelaksanaan perjalanan dinas untuk keperluan kepentingan pribadi.

20.         Tidak melakukan pekerjaan 


atau memiliki usaha badan usaha yang memberikan jasa layanan maupun usaha dagang yang bergerak di bidang yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Komisi dan menimbulkan benturan kepentingan.

21.         Tidak mengikutsertakan keluarga atau pihak lain yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas pada saat melakukan perjalanan dinas kecuali dengan ijin Atasan Langsung dan tidak mengenyampingkan pelaksanaan tugas serta tidak merugikan Komisi.

22.         Tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik Komisi, antara lain mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merusak citra Komisi, kecuali dalam pelaksanaan tugas dan atas perintah Atasan.

Khusus Pimpinan terdapat tambahan Pedoman Perilaku sebagai berikut:

1.           Mampu mengidentifikasi setiap potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya serta memberitahukan kepada. Pimpinan lain sesegera mungkin.

2.           Memberitahukan kepada Pimpinan lainnya mengenai pertemuan atau komunikasi yang telah dilaksanakan atau akan dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi.

3.           Saling berbagi informasi, pengetahuan, dan data untuk meningkatkan efektifitas pemberantasan korupsi.

4, Menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitas sebagai Pimpinan Komisi.

5. Memberitahukan kepada Pimpinan lain mengenai keluarga, kawan, dan pihak-pihak lain yang secara intensif masih berkomunikasi yang perkaranya ditangani oleh Komisi atau berpotensi menimbulkan benturan kcpcntingan

bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis

Religiusitas

Kode Etik Religiusitas tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi lnsan Komisi sebagai berikut:

1.           Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.           Meyakini bahwa setiap tindakan yang dilakukan berada di bawah pengawasan Sang Pencipta.

3.           Mengawali setiap tindakan dengan niat ibadah.

4.           Ketulusan keikhlasan dalam bekerja.

5.           Mengembangkan sikap saling menghormati dan kesantunan untuk mendukung terciptanya kondisi kerja yang kondusif

6.           Menjaga amanah dan memegang teguh janji.

7.           Mampu mengendalikan diri.

8.           Mengajak pada kebaikan dan melarang pada kejahatan

 

Keadilan

Kode Etik Keadilan tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai berikut:

1.           Mengutamakan pelaksanaan kewajiban daripada menuntut pemenuhan hak.

2.           Menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

3.           Tidak bersikap diskriminatif atau keberpihakan atau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia, atau status sosial ekonomi dalam pelaksanaan tugas.

Khusus Pimpinan terdapat tambahan Pedoman Perilaku sebagai berikut:

1.           Memberikan kesempatan yang sama kepada semua Pegawai tanpa. membeda-bedakan              agama suku f jenis              kelamin untuk

pengembangan karir dan kapasitas Insan Komisi.

2.           Mengambil keputusan dengan pertimbangan yang obyektif, berkeadilan, dan tidak memihak.

3.           Memberikan tuntutan pidana secara. adi1, proporsional, dan tidak memihak.

 

Profesionalisme

Kode etik Profesionalisme tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai berikut:

1_ Patuh dan konsisten terhadap kebijakan dan Standar Operasi Baku.

2.           Menolak keputusan, kebijakan, atau instruksi atasan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

3.           Menghargai perbedaan pendapat, terbuka terhadap kritik dan saran yang membangun.

4.           Independen dalam pelaksanaan tugas dari fungsi pada Komisi.

5.           Dilarang menjabat sebagai pengawas, pengurus/direksi komisaris suatu    korporasi./ badan              usaha perseroan  yayasan koperasi,

pengurus anggota partai politik, atau jabatan profesi lainnya selama bertugas di Komisi.

6.           Disiplin dalam bekerja.

7.           Mengutamakan pelaksanaan tugas daripada kepentingan pribadi. S. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan setiap tugas yang diberikan.

9. Menjaga keamanan barang, dokumen, data, dan informasi milik Komisi.

10.         Berpakaian rapi dan sopan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

11.         Menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis;

12.         Menampilkan pola hidup sederhana.

Khusus Pimpinan terdapat tambahan Pedoman Perilaku sebagai berikut:

1.           Dilarang mengeluarkan pernyataan kepada publik yang dapat mengganggu proses penanganan perkara oleh Komisi.

2.           Dilarang menerima tamu atau pihak lain di tempat kediaman yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Komisi.

3.           Independensi dalam penampilan fisik antara lain diwujudkan dalam bentuk tidak menunjukkan kedekatan dengan siapapun di depan publik.

4.           Menghindari bersikap hati-hati dalam menjalin hubungan dengan instansi lembaga negara lainnya atau kelompok lain yang patut diduga dapat mengganggu kemandirian (independensi) Komisi.

5.           Membatasi pertemuan di ruang publik, seperti di hote1, restoran, atau lobby kantor/lobby hotel, atau di ruang publik lainnya.

6.           Tidak bermain golf dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan, kepentingan dengan Komisi.

 

Kepemimpinan

Kode etik kepemimpinan tereermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai berikut:

1.           Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan tugasnya.

2.           Saling menghormati dan menghargai sesama Insan Komisi.

3.           Bersikap terbuka, transparan, dan menjunjung sikap kesetaraan (egaliterianisme) dalam pergaulan.

4.           Menilai kinerja orang yang dipimpinnya secara objektif berdasarkan kriteria yang jelas.

5.           Menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.

6.           Membimbing pegawai yang dipimpinnya dalam melaksanakan tugasnya.

7.           Memberikan apresiasi terhadap hasil kerja dan prestasi setiap individu dan mendorong pegawai yang di pimpinnya untuk meningkatkan prestasi kerjanya.

8.           Memberikan              kesempatan              kepada bawahannya              untuk

mengembangkan kariernya tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, gender, dan golongan.

9.           Atasan harus menegur bawahannya yang melakukan pelanggaran.

10.         Bersikap tegas dan rasional dalam mengambil keputusan_

Khusus Pimpinan terdapat. tambahan Pedoman Perilaku sebagai berikut:

1.           Melaksanakan tugas sebagai pengabdian yang tulus dan amanat yang dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

2.           Mengutamakan dan mematuhi Peraturan Komisi tentang pengambilan keputusan secara kolektif dan kolegial.

3.           Menghindari sikap, tingkah laku, atau ucapan untuk mencari popularitas pujian, atau penghargaan dari siapapun juga dalam pelaksanaan tugas Komisi.

4.           Tampil ketika keputusan sulit harus diambil.

5.           Berani menghadapi dan menerima konsekuensi keputusan.

6.           Menahan diri terhadap godaan yang berpotensi mempengaruhi substansi keputusan.

7.           Menarik garis tegas tentang apa yang patut, layak, dan pantas dilakukan dengan apa yang tidak patut, tidak layak, dan tidak pantas dilakukan.

8.           Tegas dalam menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan yang telah disepakati

 

Objektivitas

 

tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.

Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

 

menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.

Kerahasiaan

 

menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga

Perilaku Profesional

 

mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apapun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional